GelitikPolitik.com – Jakarta, Ibu Kota Negara baru yang resmi bernama Nusantara akan dipimpin oleh kepala otorita setingkat menteri yang nantinya bertanggung jawab mengurus Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi pasal 5 UU IKN yang disahkan DPR dalam Paripurna Selasa, (18/1/22) kemarin.

Kepala Otorita nantinya akan membawahi Lembaga Otorita sebagai lembaga yang setingkat kementerian yang tugasnya mengurus Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara Nusantara.

“… selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden,” demikian tertuang dalam Pasal 5 ayat 7.

Share.
Leave A Reply