GelitikPolitik.com – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa, (18/1/22) di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan. Sebelumnya RUU TPKS hanya dibahas intensif di Badan Legislasi DPR.
“Selanjutnya DPR menunggu surat presiden yang akan menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR,” kata Puan dalam sambutannya usai mengetok palu pengesahan.
Seluruh fraksi menyetujui pengesahan tersebut. Namun fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan. PDI Perjuangan, misalnya, menginginkan RUU ini nantinya juga memuat isu penyimpangan seksual. Adapun Fraksi Partai Gerindra menginginkan beleid ini nantinya juga memiliki paradigma pencegahan—bukan hanya fokus pada penindakan kekerasan seksual.
