GelitikPolitik.com – Jakarta, DPR hari ini menggelar sidang paripurna Selasa, (18/1/22) yang dalam agendanya adalah mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara. Selasa, 18 Januari 2022.

RUU IKN yang merupakan RUU gagasan Presiden Joko Widodo itu mendapat dukungan dari 8 fraksi dalam pembahasan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan pada rapat tersebut.

“Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen seperti dikutip CNN Indonesia, (18/1/22) dini hari.

Pembahasan RUU IKN dikebut. Bahkan, Pansus IKN rela menggelar rapat dari Senin (17/1) pukul 11.00 WIB hingga 03.30 WIB pada Selasa (18/1).

Pada pembahasan maraton itu, DPR dan pemerintah membicarakan 40 pasal yang akan masuk dalam RUU IKN. Pasal-pasal itu meliputi pemberian nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru yang diusulkan Presiden Joko Widodo, penentuan sistem atau bentuk pemerintahan IKN, hingga pendanaan IKN.

Share.
Leave A Reply