“Iya benar ditunda, Buat apa dilanjut kalau calonnya cacat administrasi juga sudah melanggar konstitusi yang sudah ditetapkan dan itu menjadi produk hukum KNPI ” kata Ketua Ikatan Pelajar Nahdatul ulama Deden Rusadi, Rabu (02/2).
Lanjut Deden, Ini menjadi aneh kalau musda KNPI Kabupaten Bekasi tetap dilanjut ada beberapa poin yang menjadi rujukan.
“Berdasarkan pada ketentuan pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar KNPI, RAPIMDA harus dilaksanakan selambat – lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan MUSDA; Bahwa setelah 6 (enam) bulan belum juga dapat terselenggaranya MUSDA XV DPD KNPI Kabupaten Bekasi, maka seharusnya Care taker DPD KNPI Kabupaten bekasi harus kembali menyelenggarakan RAPIMDA dan menjalankan tahapantahapan MUSDA sebagaimana diatur dalam AD/ART KNPI,” tegasnya.
Amat disayangkan kalau hari ini musda KNPI Kabupaten Bekasi tetap dilanjut.
“Saya berharap harus ada Rampida ulang demi tetap terjalannya musda KNPI Kabupaten Bekasi taat pada peraturan yang sudah ditetapkan dan kembali pada tahapan verifikasi ulang administrasi calon ketua KNPI Kabupaten Bekasi” katanya
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Deden mengingatkan, pandemi COVID-19 harus diperhatikan agar tidak menambah Kasus wabah Covid-19 ini, mesti dipertimbangkan terselenggaranya tahapan pelaksanaan Musda KNPI Kabupaten Bekasi.
“Kita tahu saat ini Kabupaten Bekasi masuk pada zona penyebaran COVID-19 yang sangat signifikan. Jadi saya kira ini sangat harus ditengok, kita yang terkumpul di KNPI Kabupaten Bekasi harus kooperatif dan mencontohkan untuk tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya berkerumun, untuk menjaga kemaslahatan bersama,” tutupnya.
