Gelitik Politik – Presiden Prabowo Subianto baru aja teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu isinya: rencana pindah-pindahan besar-besaran ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Targetnya, tahun 2028 IKN udah resmi jadi ibu kota politik.(Bahasa gampangnya: panggung gosip politik sebentar lagi ganti venue, bro-sis).

Dalam dokumen resmi itu, tertulis:

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…” (Perpres No. 79/2025).

Apa aja isi Perpresnya?

  • Kawasan inti IKN: 800–850 hektare. Segede itu, bisa jadi kalau nyari warteg harus naik motor dulu.
  • Porsi gedung perkantoran: 20%. Jadi, jangan kebayang semua langsung jadi “Jakarta KW”.
  • Hunian rakyat: 50% buat rumah tangga yang (katanya) layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
  • ASN yang bakal boyongan: 1.700–4.100 orang.
  • Rumah ASN: ada 476 unit rumah baru, plus 38.504 unit yang bakal di-upgrade.

Buat apa semua ini?

Kata Perpres, biar pusat pemerintahan bisa jalan mulus di sana. Tapi buat kita, pertanyaan paling krusial tetap: nanti nasi padang di IKN harganya masih 15 ribu atau ikut premium kayak gedungnya?

Share.
Leave A Reply