Menaker Ida Fauziyah merespons perintah Presiden Joko Widodo soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menyatakan akan merevisi aturan pelaksanaan program JHT.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberi arahan agar regulasi terkait JHT lebih disederhanakan,” kata Ida melalui rilis resmi, Senin (21/2).
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Ida mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua ke aturan lama.
Pengembalian itu dilakukan seiring dengan perintah Presiden Jokowi untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, saat ini revisi sedang dilakukan.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudahm” kata Ida dalam keterangan resmi Rabu (2/3).
Ida menuturkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan juga intens melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Ida.
