Kegaduhan terjadi setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meneken aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengakui Kemnaker belum membahas perubahan aturan JHT itu.
“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding (dibicarakan) dulu ke DPR, mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2).
Menurut Saleh, yang jadi masalah adalah program JKP memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang CIpta Kerja (UU Ciptaker). Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyebut UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
“Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?” terang Saleh.
Tidak ada konsultasi
Sementara itu, Juru Bicara Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar mengatakan informasi seputar aturan baru mengenai JHT tidak ada konsultasi sebelumnya. Menurutnya, kelompok buruh tidak akan ribut dalam merespons peraturan baru bila pemerintah sudah benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerbitkannya.
“Jika pihak Kemenaker mengklaim sudah melibatkan para stakeholder sebelum perubahan peraturan ini. Lantas mengapa para buruh dan pekerja saat ini ribut? Artinya, ada pihak yang merasa tidak terinformasikan dengan baik, tiba-tiba muncul peraturan baru,” kata Dimas kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2/22).
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengatakan bahwa Permenaker No. 2 tahun 2022 menciderai kemanusiaan. Menurutnya, pemerintah segera melakukan kaji ulang dan mencabut aturan baru tersebut.
Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” kata Netty lewat pesan singkat kepada CNN Indonesia, Sabtu, (12/2/22).
Dia berkata, sejumlah pasal dalam peraturan tersebut memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang telah membuat banyak pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
