Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila membiarkan pembatalan Pemilu 2024. Hal itu merespons wacana penundaan pemilu yang digulirkan sejumlah elite politik.
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara mengatakan demikian karena membiarkan pemilu ditunda melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi UUD 1945. Denny mengingatkan, preisden bisa dimakzulkan jika mengkhianati konstitusi.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, terlebih apabila terbukti menjadi inisiatornya menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” kata Denny melalui keterangan tertulis dilansir CNN Indonesia, Minggu (6/3).
Denny menilai sikap Jokowi terhadap rencana penundaan pemilu mendua. Dia khawatis pembiaran yang dilakukan Jokowi justru memberikan kesempatan pikiran liar pembatalan Pemilu 2024 terus mengalir.
“Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK dan melanggar konstitusi karena membiarkan -apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Denny berharap, Jokowi bersikap tegas menolak pembatan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, langkah itu harus dilakukan segera agar wacana tidak terus berkembang.
