GelitikPolitik.com- Bali, Maraknya pelanggaran hukum yang lakukan oleh WNA membuat masyarakat bali menjadi resah. Hal tersebut sempat terekam oleh kamera video dan foto hingga akhirnya viral di jagad media sosial.

Tokoh masyarakat bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik yang sering disapa Mbok Ni Luh dalam wawancara di Metro TV pada Jumat (10/03) mengakui sering mendapatkan aduan dan keluhan dari masyarakat karena ulah WNA.

Laporannya pun bermacam-macam, seperti mendapati mereka tidak memakai baju saat mengendarai motor, tidak memakai helm, nomor polisi yang diganti menggunakan nama sendiri dan bahkan ada yang membuka usaha tanpa ijin yang jelas.

Hal itu membuat Niluh gencar bersuara lewat media sosialnya agar polisi menindak WNA dan juga WNI yang membuat pelanggaran.

“Terkait tentang permasalahan WNA yang banyak melakuan pelanggaran-pelanggaran di Bali terutama, sudah terjadi sejak lama dan meledak beberapa saat ini salah satunya karena semakin banyak dan rata-rata laporan tersebut masuknya ke lapor Ni Luh,” Ungkap Ni Luh.

Dia juga menjelaskan bahwa ini semua harus diatasi mulai dari sumber dan akarnya tidak serta merta hanya diberi pembinaan karena ketidaktahuan hukum dan aturan di Indonesia seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Pariwisata Sandiaga Uno.

“Itu omong kosong jika mereka tidak tahu adanya aturan dan hukum di Indonesia, tetapi bagaimana penegakan hukum kita dan bagaimana sosialisasinya itu harus digaungkan dari awal”. Tambahnya.

Menurutnya, polisi tidak bisa menindak jika mereka tidak melakukan kriminalitas, pihak imigrasi juga tidak bisa menindak jika perijinannya disalahgunakan. Dia juga mengatakan bahwa ini menjadi PR besar Kementerian Pariwisata salah satunya untuk membuat the white book yang berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Indonesia dan hal ini juga sudah disampaikan berkali-kali namun hingga saat ini tidak pernah terealisasi.

Wacana Pelarangan Sewa Motor untuk WNA

Dengan terus bergulirnya permasalahan ini, Guberbur Bali I Wayan Koster menyampaikan wacana pelarangan sewa motor untuk WNA. Hal ini dikarenakan maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali. Jadi para wisatawan itu, tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” terang Koster di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/03).

Berdasarkan laporan Polda Bali dalam satu minggu saja sudah terdapat 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA. Berdasarkan data itu, WNA dari Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Sedangkan Ukraina lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.

Namun, wacana itu membuat para pengusaha rental motor di bali menjadi khawatir dengan wacana akan dilaranganya WNA rental motor karena akan berdampak dengan pendapatan mereka.

Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali Dedek Warjana  pun dianggap tergesa-gesa dan menganggap bahwa itu akan mematikan bisnis warga local.

Ini seharusnya peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal,” jelas Dedek kepada Detik, Minggu (12/03).

Dedek berpendapat, larangan turis asing menyewa motor bisa menimbulkan masalah baru, terkait kesiapan pemerintah menyediakan transportasi massal.

“Dengan sebagian wisatawan masih memakai kendaraan roda dua saja, kemacetan di beberapa wilayah di Bali sudah tidak bisa dicarikan solusi,” pungkas Dedek.

Share.
Leave A Reply