Gelitik Politik – Nyangka ngga lu pada, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal, lu tau siapa yang disadap? PRESIDEN PRABOWO!

Iya, lu nggak salah baca, Listyo Sigit Prabowo menyadap Prabowo pada rentang 2025 sampe ketahuan di 2026 ini. Motifnya apa? Yaa Ndak Tau Kok Tanya Saya.

Mensesneg Prasetyo sih bilang kalo tindakan sadap menyadap ini sudah mengarah ke makar, lha yang disadap presiden, bukan nomor hp Mang Sueb.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap, mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Rabu (04/11).

Prasetyo juga bilang kalo tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan “luar biasa”. Nah loh, bumi gonjang-ganjing.

Nah, berhubung Listyo Sigit Prabowo baru saja dilantik oleh Prabowo sebagai Kepala Staff Kepresidenan, berhubung enih perkara bergulir, maka Listyo yaa automatis dicopot dari jabatannya.

“Pada pagi hari ini tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas dia sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Share.
Leave A Reply