GelitikPolitik.com – Jakarta, berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI yang dilaksanakan secara tertutup di Sang Ri-La pada 16 Februari 2023, Menteri BUMN Erick Tohir secara resmi terpilih menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 mengalahkan Ketua DPD RI La Nyala Mataliti.
Dengan terpilihnya Erick Tohir sebagai ketum PSSI ternyata menjadi sorotan, pasalnya Erick Tohir merupakan seorang mentri BUMN.
Kepada wartawan, Presiden Jokowi mengatakan bahawa dirinya tidak akan ikut campur dengan keputusan PSSI dan mengenai rangkap jabatan menteri menurutnya sah-sah saja. Hal itu disampaikan usai menghadiri acara puncak Harlah PPP yang ke 50 di ICE BSD, Jumat (18/02).
“Yang penting bisa membagi waktunya, kita juga tahu Pak Basuki (Menteri PUPR) menjadi Ketua Dayung bisa, Pak Airlangga (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) menjadi Ketua Wushu bisa, Pak Luhut (Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia) menjadi Ketua PASI bisa, Pak Prabowo (Menteri Pertahanan) menjadi Ketua Pencak Silat bisa”. tutur Jokowi.
Jokowi juga berpesan agar para menteri yang merangkap jabatan agar bisa membagi waktu sehingga bisa mengoptimalkan kemampuan manajemen tugas tersebut. Akan tetapi, tetap saja hal ini memunculkan berbagai pro dan kontra di tengah dimasyarakat. rangkap jabatan Menteri itu sendiri sebetulnya sudah diatur dalam undang-undang.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Apakah Undang-Undang Memperbolehkan?
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian negara.
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” bunyi pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Berdasarkan undang-undang tersebut maka Erick Tohir dinyatakan dilarang atau tidak diperbolehkan menjabat Ketua Umum PSSI jika segala pendanaan PSSI berasal dari APBN atau APBD.
Adapun dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di Pasal 77 Ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olah raga di pasal 41. “Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” termaktub dalam UU itu.
“a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. Masyarakat; e. kerja sama; f. sumbangan badan usaha; g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Jika mengacu undang-undang tersebut, maka Erick Tohir diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketum PSSI.
