Gelitik Politik – Presiden Prabowo Subianto baru aja teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu isinya: rencana pindah-pindahan besar-besaran ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Targetnya, tahun 2028 IKN udah resmi jadi ibu kota politik.(Bahasa gampangnya: panggung gosip politik sebentar lagi ganti venue, bro-sis).
Dalam dokumen resmi itu, tertulis:
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…” (Perpres No. 79/2025).
Apa aja isi Perpresnya?
- Kawasan inti IKN: 800–850 hektare. Segede itu, bisa jadi kalau nyari warteg harus naik motor dulu.
- Porsi gedung perkantoran: 20%. Jadi, jangan kebayang semua langsung jadi “Jakarta KW”.
- Hunian rakyat: 50% buat rumah tangga yang (katanya) layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
- ASN yang bakal boyongan: 1.700–4.100 orang.
- Rumah ASN: ada 476 unit rumah baru, plus 38.504 unit yang bakal di-upgrade.
Buat apa semua ini?
Kata Perpres, biar pusat pemerintahan bisa jalan mulus di sana. Tapi buat kita, pertanyaan paling krusial tetap: nanti nasi padang di IKN harganya masih 15 ribu atau ikut premium kayak gedungnya?
