1 Okober 2022 tepatnya hari sabtu terjadi kerusuhan di Station Kanjuruhan pada saat pertandingan BRI Liga 1 Arema FC melawan Persebaya. Kejadian ini menjadi berkabung nasional, pasalnya akibat kerusuhan ini, berdasarkan catatan kepolisian menelan 125 korban jiwa sedangkan 323 mengalami luka-luka.
Dilansir dari BBC News, Dipo, salah satu penonton yang ada di lokasi kejadian menuturkan bahwa pemicunya adalah kurangnya supporter menerima kekalahan sehingga turun kelapangan dan melakukan protes secara langsung terhadap pemain Arema.
“Enam anak itu saya lihat tidak main fisik ke pemain, tapi protes di depan muka. Mungkin di situ polisi kira anarkis, terus satu polisi pukul anak itu sampai jatuh. Otomatis satu stadion lihat, makin panas tribun 12 dan turun semua,” ujar Dipo, Minggu (02/10).
Banyaknya penonton turun ke lapangan membuat polisi yang membawa tameng dan kayu serta beberapa tentara maju untuk mengusir massa keluar lapangan. Akan tetapi, menurut pengamatan Dipo, hal itu tak membuat massa berhenti. Mereka justru semakin menyerang polisi.
“Ada beberapa anak yang ketinggalan di antara kepungan polisi, diinjak, dipukul, dijambak, makin panas situasi semakin diserang sama penonton. Jadi serang balik, maju mundur-maju mundur gitu.” lanjut Dipo.
Kejadian berikutnya, polisi menembakkan gas air mata ke massa yang berada di lapangan. Sasaran setelahnya ke tribun 12 yang berada di sebelah selatan gawang. Kemudian, “merata ke semua tribun ditembak [gas air mata]”.
Tak hanya itu, Dipo juga mendengar suara tembakan dan kemudian asap membumbung seperti kebakaran. Supporter panik kocar kacir dan bedesak-desakan meninggalkan stadion untuk menghindari gas air mata.
Atas kejadian itu Sebanyak 18 anggota polisi yang terlibat dalam pengamanan laga Arema Fc vs Persebaya diperiksa buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Itsus dan Propam terkait masalah manajemen pengamanan.
“Tim dari periksa Bareskrim untuk secara internal dari Itsus dan Propam melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan. 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar didalami Itsus dan Propam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo kepada wartawan di Polres Malang, Senin (3/10/2022) seperti dikutip dari detikJatim.
Dedi mengatakan semua akan diperiksa dari perwira (pertama) hingga pamen oleh tim itsus dan propam untuk mendalami kasus ini. Selain itu pihak-pihak yang bersangkutan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua PSSI Jatim, ketua panpel, dan Kadispora Jatim. Tim labfor juga sedang mendalami dan menganalisa 32 CCTV serta 6 HP.
TNI Terlibat
Beredarnya video dua prajurit TNI yang menendang supporter Arema FC membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas dan Markas Besar TNI segera menginvestigasi prajuritnya yang telah menendang supporter.
Berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang “terbang” sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan. Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.
Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan. Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.
Menurut Andika apa yang telah dilakukan oleh prajurit itu sudah berlebihan dan diluar kewenangan mereka. Selain itu hal tersebut sudah bukan memenuhi unsur pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
“Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya,” ucap Andhika.
“Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan,” sambung Andika.
Andika meminta kepada masyarakat untuk memberinya waktu untuk menyelidiki kasus kekerasan yang dilakukan oleh prajuritnya. Andika juga menambahkan kepada masyarakat yang merekam Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajuritnya kirim ke dirinya atau ke puspen tni untuk segera ditindak lanjuti.
“Apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa menjadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum kami,” pungkasnya.
