Presiden Jokowi bisa dimakzulkan apabila membiarkan pembatalan Pemilu 2024. Hal itu merespons wacana penundaan pemilu yang digulirkan sejumlah elite politik.
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara mengatakan demikian karena membiarkan pemilu ditunda melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi UUD 1945. Denny mengingatkan, preisden bisa dimakzulkan jika mengkhianati konstitusi.
- Geovation 2026 Catat 165 Inovasi, Pertamina Geothermal Energy Perkuat Budaya Inovasi untuk Dukung Operasional dan Penciptaan Nilai
- Indonesia Dorong Investasi untuk Percepat Transisi Rendah Karbon
- ‘Berbalas Pantun’ AHY dan Prabowo lewat Pidato
- Rupiah dan IHSG Menguat Usai Prabowo Pidato, Efek Baca Teks?
- Soal Posisi Duduk Wapres Gibran, Gibran Nusa: Jangan Terlalu Overthinking
“Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, terlebih apabila terbukti menjadi inisiatornya menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan,” kata Denny melalui keterangan tertulis dilansir CNN Indonesia, Minggu (6/3).
Denny menilai sikap Jokowi terhadap rencana penundaan pemilu mendua. Dia khawatis pembiaran yang dilakukan Jokowi justru memberikan kesempatan pikiran liar pembatalan Pemilu 2024 terus mengalir.
“Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK dan melanggar konstitusi karena membiarkan -apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Denny berharap, Jokowi bersikap tegas menolak pembatan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, langkah itu harus dilakukan segera agar wacana tidak terus berkembang.
