GelitikPolitik.com – Kupang, Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang, Pater Yulius Yasinto mengaku menerima uang sumbangan dari Johny G Plate saat ia masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 500 juta. Pihaknya siap mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Pater Yulius mengaku mendapatkan sumbangan sesuai penyampaian Johny G Plate saat mengundangnya dalam acara peresmian Gedung Rektorat dan Aula S.T Immaculata pada 23 Februari 2022 silam di Universitas Widya Mandiri kampus Fenpui Kupang.
Pater yang menjabat sebagai ketua yayasan membuat pernyataan publik dengan nomor 15/YPKAK-BP/XLII/PRY dalam hal menanggapi tentang isu aliran dana dari Johny G Plate yang ternyata berasal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI KOMINFO yang terungkap pada 27 Juni 2023.
“Benar bahwa pada bulan Maret 2022 Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang telah menerima sumbangan dana sebesar Rp 500.000.000 dari Bapak Johnny G Plate, Menteri Kominfo RI pada waktu itu,” ujar Pater Jumat (30/6/2023).
- Tengah Malam Bukannya Tahajud Malah Naikin Pertamax
- Dapur Ngebul Sampai Ke Jeddah
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
Pater juga menjelaskan bahwa uang Rp.500 juta adalah uang pribadi Johny G Plate yang diberikan secara spontan.
“Dana tersebut di atas disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Bapak Johnny G Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem Teknologi Informasi di Universitas Katolik Widya Mandira,” jelas Pater.
Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus mengaku prihatin tentang dana yang disumbangkan Johny G Plate ternyata hasil korupsi bukan dari uang pribadi. Oleh sebab itu, Pater juga siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan dan yayasan siap mengembalikan uang Rp.500 juta secara utuh jika memang bahwa uang sumbangan berasal dari hasil korupsi.
“Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa karena telah memperkaya diri hingga Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI KOMINFO. Berdasarkan dakwaan jaksa, mantan Menteri Kominfo itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam dugaan korupsi proyek tersebut.
