Presiden Joko Widodo resmi menekan Peraturan Pesantren (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Dalam Perpres itu, mengatur sumber pendanaan pesantren.
Pasal 4 aturan anyar tersebut mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari; masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta
dana abadi pesantren.
Pasal 10 selanjutnya mengatur lebih lanjut bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: hibah dalam negeri, hibah luar negeri, badan usaha, pembiayaan internal, dana tanggung jawab sosial perusahaan, dan dana perwalian.
Pasal 23 selanjutnya mengatur soal dana abadi pesantren. “Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 23.
SIAPA YANG MEMPERJUANGKAN?
Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin menyambut baik atas disahkannya Perpres tersebut “Terima kasih, Pak Jokowi. Tentu saya mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan wujud kehadiran negara,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Gus Muhaimin yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI itu juga menyatakan bahwa UU Pesantren mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang sumbernya dari dana pendidikan. Dengan adanya Perpres itu, Cak Imin berharap agar pesantren semakin eksis dan menjaga hal ini merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren.
Sementara itu, Fraksi PPP DPR RI juga menyampaikan hal yang sama: mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah meneken Perpres terkait dana abadi pesantren. “Fraksi PPP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Awiek mengatakan perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan itu, kata Awiek, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid selain mengapresiasi langkah Presiden Jokowi meneken Perpres No. 82 Tahun 2021 juga memberikan catatan terkait pelaksanaan Perpres tersebut. Salah satunya menyoal implikasi dari Pasal 23 ayat (1) adalah dana abadi pesantren sebagai bagian dari dana abadi pendidikan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia memaparkan, berdasarkan pasal 9 ayat (1) Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, LPDP sebagai pengelola bisa menginvestasikan dana tersebut pada berbagai instrumen/portofolio.
Diketahui, Perpres No. 82 Tahun 2021 ini merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 pasal 49 ayat 2 tentang pesantren yang didukung oleh PB Nahdlatul Ulama, Partai Kebangkitan Bangsa, PPP, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Penulis : Haliza N. K. Editor : Amrul Haqq (Diolah dari berbagai sumber)
