GelitikPolitik.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Melalui putusan itu, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon dengan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Partai politik atau gabungan parpol koalisi bisa mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

Sedangkan untuk DPT dengan 2-6 juta, minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sementara itu, untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau koalisi parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen pada Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.

Kemudian, DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu, DPT dengan 500 ribu hingga satu juta, paling sedikit 7,5 persen. Serta, DPT di atas satu juta minimal suara sah 6,5 persen.

Siapa Untung, Siapa Buntung?

Satu hari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60?PPU-XXII/2024 yang diketok pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Besoknya, tepatnya hari Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR langsung menggelar rapat dengan pemerintah yang dihadiri oleh 28 orang dari 80 anggota dari 9 fraksi.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam kurun waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada mengabaikan putusan MK, terutama menyangkut syarat pencalonan pilkada dan batas usia.

BEM SI sampai di lokasi demo depan gedung DPR RI. : Dok. kumparan/Abid Raihan.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menyatakan bahwa putusan MK 60 menjadi angin segar bagi seluruh partai politik, termasuk partai politik yang sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Putusan No 60?PPI-XXII/2024 bagus bagi semua partai, termasuk partai KIM atau KIM Plus buat majukan kadera,” kata Adi dikutip RMOL, Jumat (23/08).

Ia melihat selama ini banyak kader partai yang telah melalui proses panjang dan berat dalam pengkaderan. Namun, pada akhirnya hanya menjadi pelayan kekuasaan tanpa punya kesempatan untuk maju sebagai calon pemimpin.

“Selama ini partai mengeluh thresold tinggi. Nah, sekarang sudah rendah. Partai bisa majukan kader sendiri, jangan hanya jadi pelayan kekuasaan,” lanjut Adi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana menyatakana bahwa putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi di bawah 20 persen ini akan mengubah banyak hal.

“Putusan MK hari ini secara mengejutkan memiliki dampak serius bagi pemetaan politik yang sedang dipersiapkan oleh partai politik,” kata Aditya dilansir Kumparan.com, Selasa, (20/08).

“Karena desain koalisi hanya dengan komposisi 20 persen, diyakini akan berubah banyal. Apalagi dengan argumen pembentukan KIM Plus ini akan mendorong banyak perubahan terutama bagi paropl yang berada di KIM yang ingin mengajukan sendiri, tanpa harus menggenapkan menjadi 20 pesen,” lanjut Aditya.

Dari sudut pandang demokrasi, putusan MK Nomor 60 ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional partai politik kecil dan baru untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 ini juga dianggap sebagai salah satu langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Di mana setiap partai memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berperan aktif dalam proses pencalonan kepala daerah tanpa dibebani oleh ambang batas yang tinggi.

Share.
Leave A Reply