GelitikPolitik.com – Jakarta, Sosok Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menjadi sorotan setelah dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diusianya yang masih 24 tahun, politisi muda Partai Demokrat ini menjadi tersangka korupsi dan berakhir di KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa Balqis merupakan pihak yang menampung uang suap yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gofur.

“Benar KPK kemarin tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya, Abdul Gofur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu, (19/1/22) dan menyita barang bukti. OTT tersebut dilakukan terkait kasus suap.

Peran Nur Afifah Balqis

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa peran Nur Afifah Balqis adalah sebagai ‘penadah’ uang suap milik Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gofur.

Potret Hidup Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Baqlis (Tangkapan layar akun instagram Nur Afifah Balqis)

“Tersangka Abdul Gofur Masud diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk kepentingan tersangka AGM,” ujar Alexander Marwata.

Suap itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan badan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak R. 5,8 Milyar dan proyek pembangunan Perpustakaan dengan nilai proyek sebesar Rp. 9,9 M.

Untuk kepentingan proyek tersebut, Abdul Gofur Masud lantas memerintahkan Plt Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan proyek fisik di PPU.

“Di samping itu Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp. 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex.

Ketua Umum Partai Demokrati menanggapi kasus korupsi yang menimpa kadernya, AHY enggan berkomentar saat ditanya kasus tesebut.

Udah, udah ditanggapin kemarin,” kata AHY singkay usai melakukan kunjungan di kediaman Ketua DPR RI La Nyalla di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/22)

Tagline ‘Muda adalah Kekuatan’ yang digaungkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menjadi ironi. Pasalnya, dua tersangka tersebut merupakan anggota Demokrat Muda, Abdul Gofur Mas’ud (34) dan Nur Afifah Balqis (24).

Demokrat harus segera meluruskan diktum ‘Muda adalah Kekuatan’ agar tidak disalahartikan sebagai ‘kekuatan’ untuk menjadi koruptor muda.



Share.
Leave A Reply