GelitikPolitik.com – Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian tunjagan hari raya atau THR paling lambat diberikan pada tanggal 15 april 2023.
Dengan begitu para pekerja akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan lambat diberkian tujuh hari sebelum hari lebaran berdasarkan asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023.
Ida Fauziyah mengatakan pada siaran pers selasa (28/03) bahwa para pengusaha dalam melakukan pembayaran THR tidak boleh dicicil tapi harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan skema perhitungan THR.
Dari yang baru bekerja satu bulan, karyawan tetap maupun kontrak ataupun perjanjian kerja dengan pengusaha secara paruh waktu.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ucap Ida.
Ida Fauziyah juga mengaskan bahwa jika ada kedapatan pengusaha yang mencicil atau terlambat dalam pemberian THR akan diberikan sanksi sesuai tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Dalam pemberian THR juga terdapat opsi diperbolehkan memberikan THR lebih besar dari ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa THR ini adalah bentuk dukungan dan bantuan yang sudah menjadi hak pekerja serta bersifat wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya. Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” ujarnya.
