GelitikPolitik.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Pramono-Rano sebagai gubernur Jakarta terpilih pada hari ini.
Pasangan ini akan ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta yang akan digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat. Pramono-Rano resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta Periode 2025-2030.
“Rencananya esok (senin) KPU RI akan terbitkan surat dinas terkait Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024. Kamis hari penetapannya serentak paslon terpilih,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Minggu (05/1).
- Geovation 2026 Catat 165 Inovasi, Pertamina Geothermal Energy Perkuat Budaya Inovasi untuk Dukung Operasional dan Penciptaan Nilai
- Indonesia Dorong Investasi untuk Percepat Transisi Rendah Karbon
- ‘Berbalas Pantun’ AHY dan Prabowo lewat Pidato
- Rupiah dan IHSG Menguat Usai Prabowo Pidato, Efek Baca Teks?
- Soal Posisi Duduk Wapres Gibran, Gibran Nusa: Jangan Terlalu Overthinking
Setelah resmi ditetapkan, KPU Jakarta akan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Jakarta untuk mengesahkan Pramono-Rano sebagai calon terpilih.
“Jadi hari Kamis penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusa,” kata Wahyu Dinata, Ketua KPUD Jakarta.
