GelitikPolitik.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Pramono-Rano sebagai gubernur Jakarta terpilih pada hari ini.
Pasangan ini akan ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta yang akan digelar di Hotel Pullman, Jakarta Barat. Pramono-Rano resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta Periode 2025-2030.
“Rencananya esok (senin) KPU RI akan terbitkan surat dinas terkait Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024. Kamis hari penetapannya serentak paslon terpilih,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Minggu (05/1).
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Setelah resmi ditetapkan, KPU Jakarta akan menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Jakarta untuk mengesahkan Pramono-Rano sebagai calon terpilih.
“Jadi hari Kamis penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusa,” kata Wahyu Dinata, Ketua KPUD Jakarta.
