GELITIKPOLITIK.COM – Jakarta – Komunitas Masyarakat Papua Jakarta (KOMPAJA) melakukan aksi protes di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu, (22/9/21). KOMPAJA protes terkait Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tenang Otonomi Khusus Papua yang dinilai tidak mengakomodir hak Orang Asli Papua.
KOMPAJA juga menyampaikan Surat Rakyat Papua – Papua Barat Untuk Presiden Indonesia yang berisikan lima poin aspirasi mereka. Koordinator Aksi, John Numberi mengatakan bahwa salah satu contohnya adalah dana otsus yang tidak dibagikan langsung kepada Orang Asli Papua.

“Dana Otsus harus dibagi langsung kepada Orang Asli Papua dalam bentuk transfer langsung ke rekening masing-masing orang, kemudian Fraksi Otsus juga harus ada di DPR Papua dan juga dijadikan sebagai unsur pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) di DPR Papua dan Papua Barat.” ujarnya kepada media Rabu (22/9/21)
John Numberi juga mengatakan perlunya pembentukan Badan Khusus untuk mengelola Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat.
“Pemerintah perlu membentuk Badan Khusus untuk mengelola Otsus di Papua dan Papua Barat dan wajib ada perwakilan di dua provinsi dan kabupaten/kota, sehingga nantinya dapat menerjemahkan program pemerintah pusat di daerah dan nantinya Badan Khusus ini juga bertugas untuk mengontrol transfer dana Otsus ke daerah” pungkasnya.
