Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan soal kasus kematian Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Listyo mengungkapkan beberapa fakta terkait hal itu di hadapan Anggota Komisi III DPR RI pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Rabu, 24 Agustus 2022 di Kompleks DPR, Senayan.

Berikut beberapa poin yang dipaparkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo:

Divpropam Sempat Intervensi Keluarga

Kapolri Listyo Sigit Prabowo membeberkan peran eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait penolakan permintaan keluarga yang menginginkan jasad Yosua dimakamkan secara kedinasan.

“Saat (Yosua) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan, karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” ungkap Listyo.

Listyo membeberkan bahwa tindakan intervensi itu dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan pejabat tinggi di lingkungan Polri, bahkan Hendra melarang keluarga Yosua untuk merekam video pada saat jenazah sudah tiba.

“Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ucapnya.

Hard Disk CCTV Diamankan Propam

Kapolri juga mengungkapkan soal intervensi Divpropam Polri yang menyebut bahwa hard disk CCTV diganti atas perintah personel Propam yang pada saat itu masih dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Awalnya, Divpropam Polri mengintervensi kasus ini. Para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi. Selanjutnya, personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di rumah Duren Tiga diminta diganti oleh Divpropam Polri.

“Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga,” ungkap Listyo.

Hard disk CCTV kemudian diamakan oleh Divpropam Polri.

Sambo Tak Akui Perbuatannya

Listyo mengatakan pada saat itu Irjen Ferdy Sambo belum mengakui perbutannya dengan memberikan keterangan awal yaitu insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob,” kata Listyo.

Share.
Leave A Reply