Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra mengkritik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengancam kebebasan para jurnalis.
Sebab, dalam RUU KUHP itu ruang gerak para awak media sangat terbatas, tidak boleh melakukan kritik. “Jurnalis memang sekarang menjadi objek delik dan objek kriminalisasi misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau membuat kritik media kecuali kritik itu disertai dengan solusi,” kata Prof. Azyumardi Azra seperti dikutip Viva.com, Jumat (15/07).
“Jadi intinya ada 10 atau 12 pasal bagian isu-isu yang membelenggu isu kebebasan pers,” tambah Prof. Azyumardi.
Dia menegaskan, ketika jurnalis atau media mengkritik harus ada solusinya. “Jadi media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, pers tidak lagi bisa sebagai check and balance, sebagai kekuatan untuk memberitakan tentang pemerintah pusat hingga pemerintah di tingkat daerah.
- Rupiah dan IHSG Menguat Usai Prabowo Pidato, Efek Baca Teks?
- Soal Posisi Duduk Wapres Gibran, Gibran Nusa: Jangan Terlalu Overthinking
- Bara Sayembara Menteri PU Dody Hanggodo
- Presiden Boleh Ngomong ‘Bajingan’ Nggak? Prabowo Said
- Tengah Malam Bukannya Tahajud Malah Naikin Pertamax
“Saya berkesimpulan RUU KUHP jauh lebih berbahaya, lebih berpotensi memberangus kebebasan pers, kebebasan berkekspresi,” pungkasnya.
