Bupati Bogor Ade Yasin (AY) resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Ade mengaku dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di Gedung KPK seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/4/2022).
Pasalnya, Ade mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap tim BPK untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Bogor.
“Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujar Ade Yasin.
KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Ade Yasin (AY), yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
KPK juga menangkap empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
Kronologi OTT
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat ihwal dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat. Tim KPK lalu bergerak untuk menangkap mereka yang diduga terlibat.
Pada Selasa pagi, 26 April 2022, tim KPK menuju ke salah satu hotel di Bogor untuk menciduk penerima suap. Namun ternyata mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat, setelah menerima uang.
“Sehingga KPK membagi dua tim di mana sau tim, di antaranya bergerak menuju Bandung untuk menangkap para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya,” kata Firli dalam jumpa pers pada Kamis, 28 April 2022.
Dalam operasi itu, tim menangkap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam, 26 April 2022. Pada saat itu juga mereka dibawa tim KPK menuju gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Bersamaan dengan penangkapan di Bandung, pada Rabu pagi, 27 April 2022, tim KPK lain menangkap Bupati Bogor di rumahnya, dan pejabat ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di Cibinong, Kabupaten Bogor. Mereka juga dibawa KPK ke Jakarta.
Dalam tangkap tangan ini KPK menyita bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar, yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.
Eksepsi Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi terdakwa kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Ade Yasin.
Dilansir Sindonews.com, Majelis Hakim PN Bandung menilai, penolakan eksepsi yang diajukan Bupati Bogor non-aktif atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah sesuai aturan.
“Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022 sebagai dasar pemeriksaan,” tegas Hakim Ketua, Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).
Majelis Hakim PN Bandung juga menilai bahwa pengajuan eksepsi yang diajukan oleh Ade Yasin belum tepat, salah satunya soal hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.
Menurut majelis hakim, pengacara seharusnya bisa langsung menyatakan ketidaksesuaian tersebut saat dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, pengacara sudah memberikan pendampingan saat Ade Yasin diperiksa oleh KPK.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima,” tegasnya lagi.
Saksi KPK Meringankan Ade Yasin

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Namun ironisnya, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan justru malah meringankan Ade Yasin, dikutip dari ANTARA.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin yang mementahkan tudingan keterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak,” ungkapnya.
Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.
“Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti,” kata Burhan.
Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.
“Instruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita,” ujarnya.
Mulya menyebutkan bahwa ia pun baru mengetahui mengenai adanya pemberian sejumlah uang dari terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid Kasda BPKAD kepada BPK.
“Saya waktu dipanggil penyidik KPK dengan ketidaktahuan apa-apa, oh ternyata ada pemberian sejumlah uang untuk BPK. Tidak tahu (uangnya dari siapa),” kata Mulya.
Sementara, pengakuan saksi Andri Hadian Sekretaris BPKAD yang menggambarkan dugaan keterlibatan Ade Yasin berhasil dipatahkan oleh selembar kertas dari kuasa hukum Ade Yasin.
Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.
“Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Feri sebagai Kasubid baru. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus,” kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantaran Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi ahli, Wiryawan Chandra, ia merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Wiryawan mengatakan bahwa adanya pertemuan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan auditor BPK bukanlah suatu pelanggaran. Sehingga bukan termasuk pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini WTP.
“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepada daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Wiryawan saat mengikuti persidangan secara daring.
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK. “
Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.
Sementara, saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Ade Yasin, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
“Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartiningsih ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
