GelitikPolitik.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas hari ini, Anas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dikutip CNNIndonesia.com Senin (10/04).

Anas Urbaningrum dipenjara karena divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Anas diganjar delapan tahun penjara dalam kasus tersebut dan dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selain hukuman penjara, hak politik Anas dicabut selama lima tahun sejak ia bebas dari penjara.

Anas Buat Politik Panas?

Dosen Hukum Tata Negara yang juga pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA), Gugun El Guyani menilai, Anas bisa saja mengubah peta politik besar pencapresan 2024 mendatang.

“Jika Anas ini bisa dan berani membawa bukti-bukti ke KPK terkait kasus di era SBY yang tidak independen, menjadi alat rezim SBY untuk mengkriminalisasi Ketua Umum Partai Demokrat waktu itu, bisa saja mengubah peta politik di 2024,” ujar Gugun, Senin (10/04).

“Yang terdampak suaranya tentu Partai Demokrat, Capres yang diusung oleh koalisi di dalamnya ada Partai Demokrat mungkin saja berubah,” tambah Gugun.

Gugun menegaskan hal itu bisa terjadi jika Anas benar-benar ingin membuktikan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus yang menimpanya.

“Bisakah Anas membawa bukti-bukti yang terang benderang soal intervensi kekuasaan terhadap lengsernya ketua partai politik saat itu?” ujar Gugun.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Andriadi Achmad menilai bahwa sebaiknya Anas Urbaningrum bersikap seperti negarawan. Menurutnya, Anas tidak perlu bertindak balas dendam politik kepada Partai Demokrat ataupun individu tertentu yang dianggap telah mendzalimi dirinya.

“Akan tetapi, setelah bebas AU mesti membuktikan sebagai negarawan yang bisa menjadi lebih baik dan berbuat baik untuk bangsa dan negara, apalagi para loyalisnya sudah menyiapkan perahu politiknya yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pimpinan Gede Pasek Suardika,” kata Andriani seperti dilansir Republika, Selasa (11/04).

Andriani berpandangan bahwa posisi Anas bukanlah tahanan politik, melainkan tahanan narapidana korupsi. Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi yang menjeratnya ketika menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2010-2015 terbukti di pengadilan.

“Sehingga status AU sudah menjadi aib besar, memang kalau bagi para loyalis atau simpatisannya bahwa AU adalah simbol perjuangan,” tambahnya.

Share.
Leave A Reply