GelitikPolitik.com – Jakarta, Pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio MDS anak pejabat Dtjen Pajak terhadap David (DCO) anak petinggi GP Ansor telah dinyataakan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka disampaikan secara resmi kepada wartawan pada rabu(22/02/2023) oleh Kapolres Metro Jakarta selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.


Kasus ini masih bergulir hingga sekarang dan masih didalami oleh pihak polisi karena kemungkinan akan ada tersangka baru setelah beredarnya video penganiayaan di sosial media.
Sejak awal kasus ini hingga sekarang masih menjadi perhatian oleh masyarakat luas.

Tak ketinggalan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui postingan Instagram pribadinya pun mengambil sikap dan mengecam atas tindakan anak pejabat Ditjen pajak itu. selain itu dia juga mengomentari gaya hidupnya yang gemar pamer harta.

Menurutnya tidak seharusnya pejabat publik dan keluarganya pamer harta karena bisa menggerus kepercayaan masyarakat yang sudah dibangun sejak lama oleh Kemenkeu.


“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” katanya dalam keterangan foto, Rabu (22/02).


Tidak hanya itu, beredar juga total kekayaan yang dimiliki oleh ayah tersangka yaitu Rafael Alun Trisambodo. Tidak tanggung-tanggung kekayaanya mencapai 56,1 miliar rupiah. Hal ini pun menjadi pertanyaan masyarakat tentang asal-usul dari mana kekayaan Rafael itu, pasalnya jabatanya hanya eselon III.


Buntut dari kasus ini, Rafael pun akhirnya membuat video permintaan maaf pada kamis (23/02/2023). Dari videonya mengatakan permohonan maaf terhadap korban dan keluarganya serta siap mengklarifikasi asal-usul harta kekayaannya kepada KPK.


Karena dinilai janggal, kemenkeu pun menggandeng KPK dan PPATK untuk menyelidiki asal-usul kekayaan tersebut. Lanjutnya, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam pemeriksaan ini.


“Kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan KPK dan PPATK,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (24/02).


Prastowo menambahkan bahwa kemarin pada kamis (23/02/2023) telah mengkonfirmasi dengan penyidik bahwa ini telah menjadi kewenangan penyidik akan tetapi penyidik akan berkoordinasi dengan kepolosian untuk mengkonfirmasi kepemilikan dan juga informasi pajak.


Rafael dicopot dari jabatan ditjen pajak
Dengan bergulirnya kasus ini, sri mulyani akhrinya mencopot Rafael dari jabatanya. Dengan dicoportnya Rafael dari jabatanya dimaksudkan agar mempermudah pemeriksaan KPK dan PPATK dalam penelurusan sumber kekayaannya.


“Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.


Dia menambahkan bahwa sudah berkoordinasi dengan dinas terkait menyangkut monitoring dan kepatuhan dari pegawai kemenkeu, termasuk DJP agar tidak hanya patuh secara formal namun memberikan laporan yang sebenarnya dan kredibel.


“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan. (Jadi) Di dalam rangka Kemenkeu melakukan pemeriksaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jumat (24/02).


Rafael mengundurukan diri dari ASN Ditjen Pajak


Setelah pencopotan dari jabatan Ditjen pajak oleh Sri Mulyani, pada hari yang sama pada jumat sore (24/02/2023) Rafael melalui surat terbuka, dirinya dengan mengundurkan diri sebagai ASN Ditjen pajak.


Isi dari surat itu selain dirinya mengundurkan diri sebagai ASN, dirinya juga meminta maaf terhadap keluarga besar PBNU, GP ANSOR BANSER dan masyarakat Indonesia. Dalam suratnya juga dia meminta maaf kepada seluruh pegawai kementrian serta rekan-rekan kerja ditjen pajak.


Rafael dalam suratnya pun akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Share.
Leave A Reply