DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengesahan UU PPP ini dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 24 Mei 2022. Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Menurut Puan Maharani revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan.
Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi. Akhirnya DPR sahkan RUU PPP menjadi UU.
