Gaduh usulan penundaan pemilu 2024 bergema dan didukung dari 3 ketua umum partai; Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional. Ketiganya kompak mendukung wacana yang beredar; penundaan pemilu ketika DPR dan KPU sudah menyepakati waktu pelaksanaanya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai bahwa dari sekian suara yang menggema sinyal dukungan parpol terhadap wacana penundaan pemilu 2024, PDIP lebih memiliki penentu terhadap wacana penundaan pemilu 2024. Jika PDIP mendukung pemilu dan pilpres ditunda, maka usul tersebut tidak lagi hanya menjadi wacana akan tetapi bisa direalisasikan elite politik.
“PDIP ini sebenarnya yang menentukan apakah penentuan pemilu di 2024 ditunda atau dilanjut. Kalau PDIP seperti PKB, PAN, atau Gokar, maka selesailah soal penundaan di 2024 ini,” kata Adi dalam wawancara CNN TV, Senin (28/2).
Memang sejauh ini PDIP menyatakan menolak usulan pemilu dan pilpres 2024 ditunda. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meniai lebih baik sistem pemilihannya yang diubah demi efisiensi anggaran ketimbang menunda jadwal pemungutan suara.
Hasto justru mengusulkan agar pemungutan suara pemilhan anggota DPR diubah menjadi proporsional tertutup seperti dulu. Sistem itu membuat masyarakat hanya memilih lambang parpol. Tidak memilih orang atau caleg saat mencoblos di TPS.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Merampas hak rakyat
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai bahwa penundaan pemilu dapat merampas hak rakyat dan merupakan perkerjaan yang sangat rumit.
Berdasarkan konstitusi, Pasal 22E UUD 1945, ia mengatakan bahwa pemilu sudah diatur pelaksanaannya yakni 5 tahun sekali.
Jika pemilu ditunda, maka harus mengubah ketentuan tersebut dengan cara yang sudah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 melalui MPR.
“Dari segi alasan, tidak ada alasan moral, etik dan demorkasi menunda pemilu. Bahkab dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali,” katanya dikutip akun twitter @hamdanzoelva Minggu(27/2).
Dilansir CNN Indonesia, jika pemilu ditunda, Hamdan mempertanyakan siapa yang akan menjadi presiden, anggota kabinet (menteri), serta anggota DPR, DPD, dan DPRD di Indonesia, karena masa jabatan mereka berakhir pada September 2024.
Ia yang berperan dalam pembentukan lembaga MK itu menjelaskan UUD 1945 tidak mengenal pejabat presiden.
Yang ada, menurut Pasal 8 UUD 1945, disebutkan bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).
