Istri Ketua KPK Firly Bahuri, Ardina Safitri menjadi pencipta lagu mars dan hymne KPK. Lagu mars dan hymne itu kemudian dirilis di Gedung Penunjang KPK pada Kamis, (17/2/22).

Dina, sapaan akrab istri Firli memberikan sambutan dengan penayangan video di balik layar proses pembuatan lagu tersebut.

Dalam acara launching itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut hadir dalam agenda tersebut dan memberikan hak cipta lagu mars dan hymne KPK secara simbolis.

Yasonna berharap, mars dan hymne KPK ini mampu menrekatkan seluruh pegawai KPK dan berdampak pada upaya pemberantasan korupsi.

“Menumbuhkan semangat dalam bekerja dan berkarya untuk Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” ujar Yasonna, Kamis (17/2/22).

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dari Ketua KPK (sang suami) kepada Dina (sang istri) selaku pencipta lagu. Paduan suara KPK dan paduan suara Gita Bahana Pertiwi selanjutnya menyanyikan lagu mars dan hymne KPK.

Hanya gimik belaka

Ketua Indonesia Memanggil Institute, Mochammad Praswad Nugraha menilai bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi semestinya tidak memerluka sebuah lagu ataupun hymne.

“KPK bukan perusahaan keluarga dan pemeberantasan korupsi tidak perlu hymne, sangat ironis sekali. Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/2/22).

“Karena hymne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK, tangis ribuan mahasiswa yang menjadi korban aksi Reformasi Dikorupsi 2019, tangisan warga Desa Wadas,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai, diciptakannya mars dan hymne KPK hanyalah gimik dan tidak akan berdampak pada peningkatan kinerja pemberantasan korupsi.

“Ini gimik dari Ketua KPK yang tidak banyak berkontribusi dalam pemberantasan korupsi,” ujar Zaenur kepada Tirto, Kamis (17/2/22).

Bukan tanpa alasan, berdasarkan data Indeks Prestasi Korupsi (IPK) Transparancy International tahun 2021, IPK Indonesia naik 1 poin menjadi 38 dari skala 1-100. Hal ini membuat Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara yang mana sebelumnya Indonesia menempati peringkat 102.

Share.
Leave A Reply