GelitikPolitik.com – Jakarta, Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan MUI, Din Syamsuddin akan menggugat Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menolak secara pribadi UU IKN yang baru disahkan DPR pada Paripurna Selasa, (18/1/22)
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Din kepada CNN Indonesia.com, Jumat (21/1/22).
Din menilai bahwa tak ada urgensinya pemerintah memindahkan ibu kota negara ketika pemerintah masih memilliki utang luar negeri yang tinggi.
“Tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki utang tinggi, adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak,” kata Din.
Din Syamsuddin tidak menyebutkan kapan akan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga menilai pemindahan ibu kota ini berpotensi merusak lingkungan hidup dan potensial menguntungkan segelintir oligharki.
“Maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan harus ditolak,” kata Din.
Dilansir CNN Indonesia, proses peralihan menuju Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara rencananya akan dimulai tahun ini usai DPR mengesahkan RUU tentang IKN menjadi UU beberapa hari lalu. Megaproyek Ibu Kota Negara Baru disebut membutuhkan anggaran sebesar Rpp466 triliun hingga Rp486 triliun.
