GelitikPolitik.com – Jakarta, Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dituntut penjara selama 4 tahun 2 bulan dan hak politiknya dicabut.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Azis terbukti melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/22).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa.

Selain tuntutan kurungan, Azis juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

“Meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun mendatang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambahnya.

Jaksa menilai, Azis melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Azis bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga memberi suap sebesar Rp 3,6 miliar untuk Robin dan Maskur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Share.
Leave A Reply