GelitikPolitik.com – Jakarta, Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman mengungkapkan ada sebanyak 113 tenaga honorer tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.
Plt Kepala PRBM Eijkman Wien Suharyanto mengatakan 113 orang itu diberhentikan karena dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.
Sebelumnya, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) resmi terintegrasi ke dalam tubuh BRIN dan berubah menjadi PRBM Eijkman.
Wien mengakui ada sejumlah perubahan mekanisme yang perlu diikuti sesuai ketentuan yang berlaku setelah PRBM terintegrasi dengan BRIN. Perubahan itu dikelola sesuai dengan kebijakan BRIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut dirinya menawarkan sejumlah skema perekrutan para periset Eijkman sebagai peneliti BRIN.
Pertama, PNS periset bakal dilanjutkan pengangkatannya menjadi PNS BRIN. Hal ini sekaligus mereka akan diangkat sebagai peneliti.
Opsi berikutnya, untuk tenaga honorer periset usia di atas 40 tahun dan merupakan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
“Yang sudah bergelar S3 dialihkan untuk menjadi ASN atau PPPK, sudah tiga orang yang diterima,” tutur Wien seperti dikutip Kompas.com.
Sementara, bagi tenaga honorer peneliti S1 dan S2 dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa S2 atau S3 berbasis riset atau by research. Tujuannya, jelas Wien, agar mereka dapat direkrut sebagai asisten riset di PRBM Eijkman.
Tujuannya, jelas Wien, agar mereka dapat direkrut sebagai asisten riset di PRBM Eijkman. Menurut Wien, proses pendaftaran itu masih berlangsung pada tahun ini. Ia juga menegaskan, riset dan biaya kuliah para tenaga honorer itu bakal ditanggung oleh BRIN.
“Proses ini masih tetap berlangsung di tahun 2022, mengikuti mekanisme penerimaan di universitas yang dituju, dan mekanisme perekrutan sebagai asisten riset di BRIN. Yang masih S1 atau S2, perlu menjadi mahasiswa S2 atau S3 by research agar dapat direkrut sebagai asisten riset,” ujar dia
