GelitikPolitik.com – Jakarta, Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 3 saat libur natal dan tahun baru. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut mengatakan, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak melakukan penyamarataan di seluruh wilayah di Indonesia dalam rangka menjelang libur Natal dan tahun baru.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut.
Meski demikian, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting Sp.P (K), FCCP mengatakan bahwa ketentuan PPKM nanti akan berpedoman pada Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseae 2019 pada saat Natal dan libur tahun baru.
“Masih berpedoman ke Inmendagri 62 tentang penanggulangan Covid selama libur Nataru,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
