GelitikPolitik.com – Jakarta, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa usul penghapusan jabatan gubernur harus melalui amademen UUD 1945. Pasalnya, posisi gubernur dalam tata pemerintahan Indonesia diatur dalam UUD 1945.
“Bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur diatur dalam UUD 1945. Artinya ada amandemen,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (07/02).
Doli juga mempertanyakan urgensi menghapus jabatan gubernur. Menurutnya, posisi gubernur sudah ada sejak Indonesia merdeka dan menjadi kepanjangan pemerintah pusat.
- Geovation 2026 Catat 165 Inovasi, Pertamina Geothermal Energy Perkuat Budaya Inovasi untuk Dukung Operasional dan Penciptaan Nilai
- Indonesia Dorong Investasi untuk Percepat Transisi Rendah Karbon
- ‘Berbalas Pantun’ AHY dan Prabowo lewat Pidato
- Rupiah dan IHSG Menguat Usai Prabowo Pidato, Efek Baca Teks?
- Soal Posisi Duduk Wapres Gibran, Gibran Nusa: Jangan Terlalu Overthinking
“Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur,” kata dia.
Di samping itu, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan seberapa penting mengakomodasi wacana itu dengan amendemen UUD. Sebab, menurut Doli, amendemen terhadap UUD berarti membicarakan hal yang besar dan mendasar.
“Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar mengevaluasi atau mengeliminasi posisi gubernur?” kata Doli.
“Saya kira kan ya kalau kita bicara amendemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” tambahnya.
