Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan nomor urut partai politik yang akan mengikuti pemilu 2024.  Penetapan dan pengundian nomor urut partai politik digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (14/12).

KPU menyatakan, 17 partai politik lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Itu terdiri dari 9 partai politik parlemen dan 8 partai politik non parlemen.

Penetapan 17 partai politik tersebut sebagai peserta pemilu tertera dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.

“Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/22).

Penetapan ini pun dihadiri oleh sejumlah ketua partai. 8 dari 9 partai politik yang berada di parlemen memilih nomor sebelumnya yaitu pada pemilu 2019. Sementara 9 partai politik lainya mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut.

Dalam hal ini, partai politik yang lolos ke DPR RI diberi hak untuk menentukan pemilihan nomor partai mengikuti nomor urut pada pemilu 2019 atau mengikuti undian untuk menentukan nomor yang mana tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Berikut adalah partai politik parlemen yang mengikuti nomor urut pemilu 2019, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Hanya partai PPP yang mengikuti undian penetapan nomor.

Berikut adalah nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU;

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. 1Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Tanpa Partai Ummat

Dari nama-nama parpol di atas nampak tidak ada Partai Ummat besutan Amien Rais. Diketahui bahwa Partai Ummat tak lolos verifikasi KPU karena tidak memenuhi syarat di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Mengetahui partainya tak lolos, Amien Rais bakal menempuh jalur hukum. Pihaknya mengatakan akan memberikan bukti kecurangan kepada publik.

“Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ekspos ke publik,” kata Amien Rais dalam konferensi pers daring Rabu (14/12).

Kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana menegaskan bahwa dalam tiga hari ke depan, pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Tentu disertai dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kesaksian-kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak untuk dijadikan peserta Pemilu 2024. Silakan nanti publik melihat bagaimana proses ini,” kata Denny Indrayana.

Share.
Leave A Reply