Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.

KPU juga menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Berikut daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bagi 9 partai politik yang duduk di Senayan, KPU mengizinkan mereka untuk tetap menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang tersedia.

Hal ini merujuk pada Perppu Pemilu No. 1 Tahun 2022 yang mengatakan bahwa pemberian nomor urut pesera pemilu dilakukan melalui dua mekanisme yang sudah disebutkan di atas.

Sedangkan bagi partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian nomor urut yang akan mereka gunakan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Share.
Leave A Reply