GelitikPolitik.com – Jakarta, Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna ke-29 Masa Sidang V tahun 2022-2023 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, (11/07).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU. Namun, 2 fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak, sementara NasDem menerima dengan catatan.
“Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?” tanya Ketua DPR Puan Maharani.
“Setuju..” seru anggota DPR menjawab.
Ditolak Tenaga Kesehatan

Sementara itu, di luar gedung DPR, ratusan tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Ratusan tenaga kesehatan ini tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PGDI).
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
Mereka menilai bahwa dalam proses penyusunan maupun substansi UU Kesehatan yang dibuat terkesan tergesa-gesa ini banyak masalah ditemukan, seperti halnya memperbolehkan impor dokter dari luar negeri dan dihapuskannya anggaran wajib negara atau mandatory spanding untuk kesehatan.
“Ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat,” kata dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring dilansir Kompas.com, Senin (10/7/2023)
Berikut poin-poin keberatan tenaga kesehatan terhadap UU Kesehatan:
1 Persoalan mandatory spanding
DPR dan pemerintah menyepakati untuk menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen. Alasan pemerintah bahwa penghapusan bertujuan agar mandatory spanding diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.
Penghapusan pasal ini tidak sesuai dengan amanah Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MPR RI X/MPR/2001.
2. Kemudahan izin dokter asing
Dalam beleid yang baru disahkan, disebutkan berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang Diaspora dan mau kembali ke dalam negeri untuk membuka praktek.
“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktek di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktek (SIP),” bunyi Pasal 233 UU Kesehatan.
3. Kekhawatiran kriminalisasi tenaga kesehatan
“Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” bunyi Pasal 462 ayat (1).
IDI menilai pasal itu akan berpotensi munculnya kriminalisasi dokter lantaran tidak terdapat penjelasan rinci terkait poin kelalaian.
