GelitikPolitik.com – Jakarta, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset Negara sudah diberikan ke DPR. Surat dengan nomor R-22-Pres-05-2023 dikirim tanggal 4 Mei 2023 sudah dikirim untuk segera dibahas di DPR.

“Surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, itu surat nomor R-22-Pres-05-2023, itu surat surpresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan,” kata Mahfud seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat, (05/05).

Mahfud juga mengatakan bahwa Jokowi telah mengirimkan surat tugas pihak-pihak dari pemerintah yang ditugaskan untuk mengawal RUU tersebut bersama DPR. Surat itu bernomor B3999-M-D-HK-0000-05-2023.

“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius,” tambah Mahfud.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan setelah Mahfud mengungkap transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut.

Share.
Leave A Reply