DPR mencopot Aswanto sebagai salah satu Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, masa pensiunnya masih terbilang cukup jauh. Pencoptan Aswanto dilakukan melalui Sidang Paripurna yang digelar DPR RI pada Kamis, (29/09) lalu.
Jabatan yang diemban Aswanto menjadi Hakim Konstitusi adalah pemberian DPR. Nama Aswanto diusulkan oleh DPR untuk menjadi salah satu hakim di MK. Namun, dalam perjalanannya, DPR menemukan hal-hal yang dinilai bertentangan dari Aswanto. Akhirnya, DPR memilih mencopot jabata Aswanto dari hakim MK.
DPR menyebut bahwa Aswanto tidak bisa berkomitmen dengan jabatannya, DPR kecewa lantaran banyak usulan Undang-Undang yang diajukan DPR justru dianulir oleh Aswanto.
- Geovation 2026 Catat 165 Inovasi, Pertamina Geothermal Energy Perkuat Budaya Inovasi untuk Dukung Operasional dan Penciptaan Nilai
- Indonesia Dorong Investasi untuk Percepat Transisi Rendah Karbon
- ‘Berbalas Pantun’ AHY dan Prabowo lewat Pidato
- Rupiah dan IHSG Menguat Usai Prabowo Pidato, Efek Baca Teks?
- Soal Posisi Duduk Wapres Gibran, Gibran Nusa: Jangan Terlalu Overthinking
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya DPR. Kan gitu toh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (30/09)
DPR mengganti posisi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen MK.
“Ya bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu loh. Nggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah,” ucap politisi PDIP itu.
