DPR mencopot Aswanto sebagai salah satu Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, masa pensiunnya masih terbilang cukup jauh. Pencoptan Aswanto dilakukan melalui Sidang Paripurna yang digelar DPR RI pada Kamis, (29/09) lalu.
Jabatan yang diemban Aswanto menjadi Hakim Konstitusi adalah pemberian DPR. Nama Aswanto diusulkan oleh DPR untuk menjadi salah satu hakim di MK. Namun, dalam perjalanannya, DPR menemukan hal-hal yang dinilai bertentangan dari Aswanto. Akhirnya, DPR memilih mencopot jabata Aswanto dari hakim MK.
DPR menyebut bahwa Aswanto tidak bisa berkomitmen dengan jabatannya, DPR kecewa lantaran banyak usulan Undang-Undang yang diajukan DPR justru dianulir oleh Aswanto.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya DPR. Kan gitu toh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (30/09)
DPR mengganti posisi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen MK.
“Ya bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu loh. Nggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah,” ucap politisi PDIP itu.
