GelitikPolitik.com – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juni 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa.
Pencabutan izin ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, terutama menyangkut kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap batas wilayah konservasi. Pemerintah menemukan bahwa sebagian besar wilayah operasi perusahaan tersebut tumpang tindih dengan kawasan lindung dan wilayah yang telah ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark Raja Ampat.

Prasetyo menyampaikan, sejak Januari 2025, telah diterbitkan perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya, termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan. Tambang nikel yang berada di kawasan Raja Ampat, lanjut Prasetyo, termasuk yang sedang ditertibkan oleh pemerintah.
“Presiden memutuskan pencabutan izin sebagai bagian dari komitmen menjaga ekosistem laut dan daratan Raja Ampat. Wilayah ini memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang luar biasa, yang harus dilindungi dari aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
- Kocok Ulang Kabinet Prabowo
- Rentetan Kejadian Demo Agustus: Ulah yang Memantik Amarah
- Indonesia Summit 2025: Kolaborasi Lintas Generasi untuk Masa Depan Indonesia
- Jual-Beli Kuota Haji
- Ketok Palu Pemisahan Pemilu
“Berkenaan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan masukan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersifat kritis, namun juga waspada mencari kebenaran secara objektif di lapangan.
Dalam jumpa pers ini turut hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Seskab Teddy Indra Wijaya. Bahlil dalam kesempatannya menyampaikan proses penertiban berdasarkan Perpres Nomor 5 tentang satgas penataan dan penertiban lahan lahan termasuk pertambangan.
“Pemerintah intens terus melakukan hal ini, yang kedua apa yang disampaikan Pak Menseneg tadi dalam rangka menjalankan tugas kita proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah masyarakat maupun media sosial,” jelasnya.