DPR mengesahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023 pada Selasa, (06/12) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Selanjutnya, saya menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Sebagaimana mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.

Seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.

“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ungkapnya, seraya menambahkan, “Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” sambung Dasco.

Dasco menambahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.

“Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” kata Dasco.

Sederet Pasal Kontroversial UU KUHP

1. Pasal 256 tentang Pendapat di Muka Umum

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai salah satu pasal yang berpotensi merugikan masyarakat adalah pasal 256 tentang kewajiban publik untuk memberi informasi terlebih dahulu bila ingin melakukan unjuk rasa. Jika tidak, maka dapat dihukum penjara.

Kemunduran berdemokrasi tercermin dalam pasal 256 KUHP yang sudah disahkan ini. “Setelah informasi kemudia kita mengetahui bahwa pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Bagaimana mungkin bila kemudian berpendapat di muka umum hanya diperbolehkan setelah pemberitahuan dan bila dilakukan tanpa pemberitahuan disebut sebagai sebuah kejahatan,” kata Isnur.

2. Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Pasal 219 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Masuknya pasal mengenai penghinaan presiden dalam RUU KUHP menurut Isnur cukup kontroversial. Apalagi pasal ini dulunya pernah dicabut Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Keputusan ini membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab  Saat itu MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. 

“Oleh MK di masa reformasi dihapus, sekarang itu dihidupkan kembali ini kontraproduktif,” kata Isnur. 

3. Pasal 240 Penghinaan Lembaga Negara

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal 241 

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sama halnya dengan penghinaan terhadap presiden, Isnur menilai pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial. Pasal ini juga berpotensi multitafsir dan mengakomodir kepentingan penguasa. 

4. Pasal 300 tentang Tindak Pidana Agama

Setiap Orang di Muka Umum yang:  melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;  menyatakan kebencian atau permusuhan; atau  menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

Pasal terkait tindak pidana agama ini dinilai mengekang kebebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RUU KUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik.

5. Pasal terkait Kesusilaan

Isnur menilai ada beberapa pasal yang memungkinkan terjadinya kontroversi yaitu menyangkut kesusilaan dan kampanye kontrasepsi.  Pasal terkait edukasi kontrasepsi dinilai berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi.

Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi.  Sedangkan pasal terkait kesusilaan dinilai berbahaya apabila disahkan karena penyintas kekerasan seksual bisa mendapatkan kriminalisasi.

Share.
Leave A Reply