Gelitik Politik – Pertamina Patra Niaga diam-diam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green naik mulai Rabu (10/06). Harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter.
Dua jenis BBM ini masuk kategori nonsubsidi, alias pemerintah tidak memberi bantuan dana dari APBN guna memotong harga jual produk ini.
- Tengah Malam Bukannya Tahajud Malah Naikin Pertamax
- Dapur Ngebul Sampai Ke Jeddah
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.
Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Roberth menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” ujar Roberth.
