GelitikPolitik.com – Jakarta, Rumor bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan sistem pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta mengusut dugaan kebocoran informasi MK.

“Kalau betul itu bocor, itu salah… Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang suka bicara itu,” kata Mahfud, Senin (29/05).

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan bahwa rumor yang bergulir itu dipengaruhi oleh kecurigaan bahwa MK dikendalikan oleh kepentingan politik.

Asal muasal rumor putusan MK

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan dalam media sosialnya pada Minggu, (28/05) bahwa ia telah mendapat informasi penting, yaitu MK akan memutuskan Pemilu Legislatif diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Menurut Denny, para pemilih akan kembali mencoblos gambar partai saja, bukan mencoblos nama calon legislatif secara langsung pada surat suara pemilu seperti yang pernah dilakukan pada masa Orde Baru.

Denny mengklaim bahwa informasi yang dia dapatkan menyebut putusan itu didukung oleh enam hakim MK, dengan tiga hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibiitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” kata Denny.

Dibantah MK

Juur bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono membantah rumor tersebut. Ia mengatakan bahwa sidang uji materi sistem pemilu yang akan diajukan oleh enam pemohon yang salah satunya adalah kader PDIP itu belum mencapai pembahasan putusan.

Fajar mengatakan bahwa MK akan membahas persoalan itu dalam lingkup internal. Ia juga belum bisa memastikan apakan MK akan memanggil Denny Indrayana.

Share.
Leave A Reply