GelitikPolitik.com – Jakarta, pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan subsidi sebesar 7 juta rupiah untuk kendaraan berenergi listrik yang akan diberlakukan mulai 20 maret 2023.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kendaraan listrik bersubsidi dari pemerintah memiliki kuota sebanyak 200.000 unit hingga desember 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (06/03) mengatakan adapun merk kendaraan yang mendapat subsidi dari pemerintah yaitu untuk kendaraan roda empat ada Hyundai dan Wulling sedangkan untuk kendaraan roda dua ada Gesits, Volta, dan Selis.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” kata Agus.

Namun, sayangnya tidak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan subsidi kendaraan litrik. Kepada wartawan Senin (06/03) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan subsidi ini lebih mengutamakan UMKM.

“Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR, BPUM, dan juga termasuk pelanggan listrik 450 – 900 VA, hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan usaha pelaku UMKM,” katanya.

Cara mendapatkanya pun sangat mudah, seperti pembelian kendaraan pada umumnya masyarakat datang ke dealer yang menjual kendaraan bersubsidi dan melakukan transaksi dan calon pembeli akan dimintai NIK untuk dilakukan verifikasi apakah mendapatkan subsidi atau tidak.

“Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara,” Jelas Agus.

Agus menambahkan, secara detailnya pihak bank Himbara akan melakukan pengecekan kelengkapan apabila sudah selesai nantinya Himbara akan melakukan pembayaran penggantian insentif subsidi kepada pihak produsen.

Selain itu agus juga menekankan bahwa pada dasarnya kebijakan subsidi kendaraan listrik ini diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar mudah dikontrol. Dan dia pun mengatakan bahwa kebijakan ini juga melibatkan beberapa Lembaga.

“Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply