Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofryansyah Josua Hutabarat yang tak lain adalah ajudannya sendiri.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jeneral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Selasa (09/08).

Konferensi pers itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.

Ferdy Sambo diketahui termasuk dari 25 personel yang diperiksa oleh tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).

Kronologi versi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa aksi tembak-menembak seperti yang disebutkan oleh polisi adalah tidak benar.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta bahwa peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Listyo.

Timsus melaporkan, mereka menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J secara sengaja yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J. Dan didapatkan keterangan bahwa penembakan itu dilakukan oleh tersangka Bharada E atas perintah FS.

“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak,” ujar Listyo.

Saat ini, tim khusus masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna menerangkan kasus apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam aksi penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Share.
Leave A Reply