Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra mengkritik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang mengancam kebebasan para jurnalis.
Sebab, dalam RUU KUHP itu ruang gerak para awak media sangat terbatas, tidak boleh melakukan kritik. “Jurnalis memang sekarang menjadi objek delik dan objek kriminalisasi misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau membuat kritik media kecuali kritik itu disertai dengan solusi,” kata Prof. Azyumardi Azra seperti dikutip Viva.com, Jumat (15/07).
“Jadi intinya ada 10 atau 12 pasal bagian isu-isu yang membelenggu isu kebebasan pers,” tambah Prof. Azyumardi.
Dia menegaskan, ketika jurnalis atau media mengkritik harus ada solusinya. “Jadi media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, pers tidak lagi bisa sebagai check and balance, sebagai kekuatan untuk memberitakan tentang pemerintah pusat hingga pemerintah di tingkat daerah.
- Menuju Ajang ASEAN, BlueScope dan IAI Buka Pendaftaran Indonesia Steel Architectural Award 2026
- FORTUNE Indonesia Summit 2026 Kembali Digelar Jadi Forum Pengambil Keputusan Bisnis
- Penertiban Konsesi Korporasi di Sumatera Harus Diikuti Langkah Pemulihan Hak Rakyat Atas Tanah
- Ironi Wacana Pengangkatan Status PPPK Pegawai SPPG Di Tengah Status Guru Honorer
- Retro-Politik: Ketika Pilkada Hendak Kembali ke Setelan Pabrik
“Saya berkesimpulan RUU KUHP jauh lebih berbahaya, lebih berpotensi memberangus kebebasan pers, kebebasan berkekspresi,” pungkasnya.
