gelitikpolitik.com – Jakarta, Komisi II DPR RI tengah menggodok Revisi UU Pemilu dimana didalamnya akan menentukan waktu pelaksanaan pemilu yang dilaksanakan tahun 2022 dan 2023, sejumlah fraksi di DPR menyetujui hal ini. Namun, PPP dan PAN menolak karena tidak relevan.
Peneliti Perludem, Heroik Pratama menyatakan revisi UU Pemilu merupakan keniscayaan. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan dalam UU Pemilu saat ini.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan desain pemilu serentak kita itu menjadi suatu keniscayaan karena ada beberapa catatan persoalan,” ujar Heroik dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Dikutip dari CNN, Heroik mengatakan UU Pemilu saat ini belum dapat menjawab tujuan dan mempermudah pelaksanaan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas. Menurutnya, coat tail effect tak signifikan, pemilih kebingungan atau invalid vote tinggi, dan kompleksitas tata kelola penyelenggaraan.
mengacu data Pilpres dan Pileg 2019, disparitas angka surat suara tak sah sangat tinggi. Pilpres misalnya, mencapai 3.754.905 suara (2,38 persen). Sementara pemilu DPD 29.710.175 suara (19,02 persen) dan pemilu DPR mencapai 17.503.953 suara (11,12 persen).
Heroik tidak menampik bahwa publik memiliki banyak alasan dalam memilih calon. Namun, desain pemilu dengan lima surat suara membuat surat suara tidak sah menjadi tinggi.
PPP dan PAN Kompak Tolak RUU Pemilu
PPP menilai perubahan UU Pemilu yang relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi. “Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja,” ujar Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2021).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan pun menolak langkah DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi UU Pemilu. “PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021). Menurut Zulkifli, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, salah satu alasan UU Pemilu harus segera direvisi adalah agar menghindari tumpang tindih dengan UU Pilkada. Kedua UU tersebut, kata Saan, akan disatukan dalam satu RUU Pemilu. “Jadi biar dia (UU Pemilu dan UU Pilkada) satu bagian yang terintegrasi,” kata Saan usai rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (26/1/2021).
Untuk diketahui, revisi UU Pemilu termasuk dalam 33 Draf RUU Prolegnas Prioritas 2021. Revisi UU Pemilu ini diusulkan DPR RI yang tengah dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
