gelitikpolitik.com – Jakarta, Komisi II DPR RI telah menggodok revisi UU Pemilu yang masuk dalam RUU Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2021. RUU ini salah satunya mengatur bahwa syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib menjadi kader partai politik. Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draf revisi UU Pemilu, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.

Konsekuensinya adalah ketika seseorang maju dalam pilkada hingga pilpres, maka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu dan hal ini juga berdampak pada tokoh-tokoh yang santer dikabarkan akan maju dalam pilpres 2024 seperti Anies Baswedan.

Sampai saat ini, Anies belum terdaftar sebagai anggota partai politik manapun. Anies sendiri maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan didukung oleh koalisi PKS dan Partai Gerindra. Sementara Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat 2018 disokong oleh koalisi PPP, PKB, Nasdem dan Hanura.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai persyaratan tersebut kurang proporsional bila diterapkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau di pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional sebab pencalonan pilpres tidak tersedia dari jalur perseorangan,” kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).

Bila persyaratan itu mau diterapkan bagi capres/cawapres, Titi menilai seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan. Hal itu bertujuan untuk membuka keran pencalonan yang lebih inklusif.

“Namun saya kira demi proporsionalitas dan keadilan akses pada pencalonan, mengingat tidak adanya jalur perseorangan di pilpres, syarat wajib sebagai anggota parpol bisa ditinjau kembali oleh pembuat UU,” kata dia.

Share.
Leave A Reply