Beberapa nama besar yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) resmi mengajukan permohonan uji formil terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/2/22).

Tokoh tersebut adalah sejumlah purnawirawan TNI dari Jenderal Tyasno Sudarto, Mayjen TNI Soenarko, Letjend Yayat Sudrajat hingga Letjen Suharto.

Tak hanya para purnawirawan, beberapa politisi juga bergabung seperti Agung Mozin, Neno Warisman, Syamsul Balda dan lainnya. Termasuk beberapa tokoh agama Habib Muhsin Al-Attas, KH. Abdurrahman Anwar dari Banten.

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara mengungkapkan, bahwa permohonan uji formil ini sama sekali tidak memiliki agenda politik. Sebab menurutnya, permohonan yang diajukan hanya demi kepentingan publik.

“Jadi prinsipnya bahwa kami melakukan ini tidak ada kepentingan politik, ya. Kecuali bahwa ini untuk kepentingan politik, kepentingan publik rakyat Indonesia secara menyeluruh dan kedaulatan negara,” Kata Marwan.

“Yang kami sampaikan itu permohonan baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang. lanjutnya.

Dilansir CNN Indonesia, beberapa akademisi dari berbagai kampus juga turut berpartisipasi dalam permohonan uji formil ini. Mulai dari Alumni UI Taufik Bahaudin hingga Iwan Satriawan yang merupakan dosen hukum.

“Nah, belum lagi dosen dari perguruan tinggi, mulai dari Aceh sampai ke Sulawesi. Kami juga sebetulnya sudah yakin pasti nanti sampai juga Papua akan bergabung menggungat UU ini,” lanjutnya.

Siap Menghadapi Gugatan

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut dan akan mempelajari begitu gugatan resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Mengenai judicial review di MK saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang dikemukakan di sana. Apakah cacat formil dan cacat materiil, nanti kita periksa. Saya belum baca petitum yang diajukan,” ujar Suharso saat menghadiri diskusi soal ibu kota baru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/22).

Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.

Kesepakatan antara pemerintah dengan DPR terkait IKN itu menuai kritik keras dari sejumlah tokoh nasional, seperti ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Share.
Leave A Reply