Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (07/07).

“Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya pimpinan Rapat Rahmat Gobel.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat berlangsung menyatakan setuju dengan penetapan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang.

Dalam perjalanannya, RUU PLP awalnya merupakan RUU Praktik Psikologi. RUU itu merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 222.

Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian menyebut bahwa RUU PLP menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang akan berdampak langsung pada layanan psikologi yang optimal.

“RUU ini juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi,” kata Hetifah.

Share.
Leave A Reply